Guna memudahkan pelayanan masyarakat, terutama pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Aceh, melakukan kerjasama dengan moda transportasi online, Juangjek (Ojek Online Kota Juang).
Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi, Jumat, 07 Agustus 2020 terkait pelayanan yang sedang dijajaki saat ini.
Menurut Bob Mizwar, bagi masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen yang ingin memperoleh atau mendapatkan berbagai izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen dapat mengurus izin tersebut di rumah dan tidak harus ke kantor.
“Kerjasama ini dilakukan untuk memudahkan warga masyarakat, dan dapat memanfaatkan jasa Juangjek. Disamping itu bisa juga dengan jasa kantor pos. Warga sendiri tidak harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Belakangan, tambah Bob Mizwar, bagi pelaku usaha atau masyarakat juga dilayani dengan sistim dalam jaringan (daring) sebagai upaya melayani masyarakat ditengah-tengah langkah pencegahan virus Corona.
Untuk progam atau kerjasama dengan Juangjek sendiri, maka warga langsung membuka aplikasi Juangjek, lalu ada menunya dan bisa diakses berkasnya, selanjutnya warga hanya menunggu di rumah.
“Sementara untuk sistem online, maka warga juga bisa langsung membuka aplikasi dpmptsp.bireuenkab.go.id, maka semua proses izin usaha dapat diurus langsung, tanpa harus mengantri dan ini juga sangat mudah bagi warga,